News

Kemendagri Tak Akan Ikut Campur soal Sabda Raja Keraton Yogyakarta

Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak mau ikut campur terkait polemik Keraton Yogyakarta dengan diterbitkannya Sabda Raja Sultan Hamengku Buwono X. Sabda Raja merupakan ranah internal Keraton dan bukan ranah pemerintahan.

“Mengenai Sabda Raja pada prinsipnya itu kepentingan internal Kesultanan Yogyakarta. Seorang raja mempunyai hak-hak sebagaimana diatur internal Kesultanan Yogyakarta. Kemendagri tidak ingin terlibat langsung karena tidak ada kaitannya dengan pemerintahan provinsi DIY yang punya keistimewaan,” kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Tjahjo menambahkan, beberapa waktu belakangan ini, memang ada keluarga dari Kesultanan Yogyakarta yang meminta dirinya untuk melakukan rapat dengan Sultan Hamengku Buwono X.

“Tapi, saya tegaskan, itu urusan internal keluarga. Saya kira diselesaikan sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” kata Tjahjo.

Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, ia belum mendapat laporan baik dari Pemerintah Provinsi DIY ataupun DPRD DIY terkait masalah ini. Oleh karena itu, pemerintah tak perlu reaktif dalam merespons hal ini.

Menurut seorang kerabat Keraton yang minta tak disebut namanya, Sabda Raja itu antara lain berisi perubahan gelar Raja Keraton Yogyakarta dari Sultan Hamengku Buwono menjadi Sultan Hamengku Bawono. Selain itu, gelar Kalifatullah yang melekat terhadap Raja Keraton Yogyakarta juga dihapus. Adapun frasa “kaping sedasa” dalam gelar Sultan HB X diubah menjadi “kaping sepuluh“.

Sebelumnya, gelar lengkap Sultan HB X adalah Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa ing Ngayogyakarto Hadiningrat.

Menantu Sultan HB X, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat, mengatakan, Sabda Raja yang dikeluarkan Sultan menyebabkan beberapa perubahan di Keraton Yogyakarta. Karena Keraton terikat hubungan dengan pemerintah, perubahan itu perlu diberitahukan. Pemberitahuan akan dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri.

KPH Purbodiningrat enggan membeberkan isi pemberitahuan tersebut. Namun, pemberitahuan itu diduga terkait dengan perubahan gelar Raja Keraton Yogyakarta. Gelar itu disebut secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga perubahan gelar idealnya diikuti revisi UU.

KPH Purbodiningrat mengatakan, informasi soal Sabda Raja yang beredar di masyarakat saat ini masih belum lengkap. Oleh karena itu, pada pekan depan, Keraton akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan Sabda Raja secara resmi.

“Informasi yang beredar sekarang masih berupa penggalan-penggalan sehingga belum bisa dipahami secara menyeluruh,” kata anggota DPRD DIY itu.

Sumber : www. kompas.com