News

Kemendagri: Surat Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Dikirim Pekan Depan

Jakarta – Gubernur Riau Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak minggu lalu atas dugaan suap. Minggu depan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat pemberhentian sementara untuk Gubernur berusia 74 tahun itu.

“Ya minggu depan akan kita kirim. Nanti wakilnya yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt),” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan, dalam diskusi tentang UU Pemda di Ubud Building, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru saja disahkan DPR Jumat (26/9) lalu, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilarang untuk tetap bertugas. Hal ini berbeda dengan UU Pemda sebelumnya yang memperbolehkan tetap bertugas hingga kepala daerah tersebut menjadi terdakwa.

“Kalau UU yang lama itu boleh tetap memerintah, tapi jadi tidak efektif, anak buahnya bawa bawa surat ke tahanan untuk ditandatangani. UU yang baru mengatur lebih baik lagi, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya,” jelas Johan.

“Ini sangat antisipatif, untuk ikut mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum terutama kepala daerah yang tersangkut korupsi,” lanjutnya.

Surat yang akan dikirimkan Kemendagri minggu depan merupakan surat pemberhentian sementara. Annas masih tetap bisa menerima haknya berupa gaji dan tunjangan sebagai Gubernur. Baru setelah jadi terdakwa, Annas akan dinonaktifkan dan tak ada lagi hak-hak yang akan diberikan negara kepadanya selaku Gubernur.

Sumber : www.detiknews.com