KENDARI–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan urusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah kabupaten dan kota.
“Dengan penyerahan urusan e-KTP kepada Disdukcapil di kabupaten dan kota ini, maka Disdukcapil akan menjadi pusat data kependudukan di setiap kabupaten dan kota,” kata Kasubdit Perencanaan pembangunan Wilayah IV Kemendagri, DR Royadi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Regional Sulawesi tahun 2014 di Kendari yang berakhir Selasa malam.
Ia mengatakan Kemendagri menyerahkan urusan e-KTP tersebut kepada Disdukcapil karena instansi tersebut dianggap paling mengetahui keadaan penduduk di wilayah kabupaten dan kota.
“Dengan penyerahan urusan e-KTP ini kepada Disdukcapil, maka data kependudukan yang dianggap sah, hanya data yang dikeluarkan oleh instansi tersebut,” katanya.
Oleh karena itu kata dia, setiap lembaga pemerintah yang membutuhkan dana kependuduk untuk kepentingan program pembangunan, mutlak menggunakan data penduduk yang dikeluaran Disdukcapil.
“Pemberintah pusat akan mengalokasikan anggaran untuk berbagai bantuan sosial, hanya merujuk pada data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil,” katanya.
Karena itu ujarnya, Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan harus akurat, sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dan kota.
“Dalam menjaga akurasi data penduduk, Disdukcapil dalam mengeluarkan e-KTP kepada warga negara, harus lebih teliti dan melakukan pengecekan hingga ke tingkat RT/RW, karena RT/RW-lah yang mengetahui warganya,” katanya.
Menurut dia, masa berlaku e-KTP yang semula hanya berlaku selama lima tahun, dengan ditangani Disdukcapil tersebut e-KTP sudah berlaku seumur hidup.
“Masa berlaku e-KTP seumur hidup ini, juga untuk menjaga akurasi data penduduk,” katanya.
Sumber :www.republika.co.id