Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri sudah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, penyerahan data ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh kedua belah lembaga ini karena akan digunakan untuk melakukan pilkada.
Dia menambahkan, dalam penyerahan data ini ada dua jenis yang diterima, yakni hardcopy dan softcopy. Menurutnya, penyerahan data ini mengalami kemajuan. Dengan adanya softcopy maka akan mempermudah pendistribusian data tersebut ke kota-kota.
“Soft file ini memudahkan kami untuk menyerahkan kepada KPU Kota karena aplikasi yang kami miliki, kanal kami. Begitu sampai di kantor kemudian operator mengolahnya, dalam hitungan tidak terlalu lama tidak perlu sampai matahari terbenam datanya sudah sampai ke daerah ke 9 provinsi dan 260 kota ini,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jumat (17/4).
Husni mengharapkan, data ini akan semakin berkualitas dan dapat terdistribusi tempat waktu. Karena berdasarkan pengalaman, ada beberapa daerah yang terlambat menerima data DAK2 pada saat pilkada tengah berlangsung. “Sehingga DAK2 sudah diselamatkan dari politisasi yang ada di daerah,” terangnya.
Selain itu, KPU masih ingin melakukan pemuktahiran data kependudukan untuk beberapa daerah. Harapannya ini dapat menjadi contoh data untuk menentukan kepala daerah yang akan maju secara independen atau partai.
“Kami kemarin mengirim surat, kami meminta beberapa data pemilih di beberapa lokasi. Untuk kami jadikan simple untuk pemutakhiran data pemilihan kami,” tutup Husni.
KPU secara khusus akan mengundang Mendagri dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Muhammad untuk melakukan komunikasi dan peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak sehingga komponen yang akan digunakan semakin siap.
Sumber : www. merdeka.com