News

Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila…

Jakarta,— Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas), apalagi ormas yang telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

“Kan ada mekanisme pembubarannya. Ada tiga tahapan pembubaran ormas, tidak langsung bubarkan, apalagi dasarnya belum jelas,” kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).

Menurut Dodi, sebuah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan apabila melakukan banyak kesalahan dalam ranah nasional. Bila melakukan kesalahan, kata dia, ormas akan mendapat teguran dari Kemendagri. [Baca: Soal Rekomendasi Ahok, Kemendagri Sebut Kasus FPI Belum Capai Titik Nasional]

Teguran itu merupakan tahapan pertama pembubaran. Namun, teguran yang ditujukan untuk ormas itu harus sebanyak tiga kali. Setelah itu, jika ormas masih melakukan kesalahan, Kemendagri akan memberhentikan sementara bantuan. “Maksud bantuannya itu bisa berupa uang, fasilitas, dan seterusnya,” ucap Dodi.

Apabila ormas masih melakukan kesalahan setelah diperingatkan empat hal itu, Kemendagri baru bisa membubarkannya. Sebelum melalui proses itu, Kementerian Hukum dan HAM harus mengetahui lebih dulu terkait pembubaran yang diminta. [Baca: Polri Telah Siapkan Data-data Pelanggaran FPI]

Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM dapat mengirimkan jaksa untuk pengadilan. Nantinya, putusan di pengadilan itu yang dapat membubarkan ormas. Lain halnya bila ormas tidak terdaftar dalam badan hukum, organisasi itu dapat langsung dicabut dan dibubarkan.

Surat yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kepada Kemendagri atas pembubaran FPI harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebab, kata dia, FPI resmi terdaftar dalam ormas Kemendagri. Untuk itu, FPI harus dibubarkan dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang tersebut. Dodi menyatakan, selama ini FPI sudah mendapat teguran dua kali dari Kemendagri.

“Waktu itu merusak Depdagri itu sampai lapor polisi segala macam. Kedua, yang di Monas ribut dan menimbulkan korban,” kata Dodi.

 

Sumber : www. kompas.com