Jakarta, – Hingga hari ini, DPRD DKI Jakarta belum mengeluarkan rekomendasi atas surat pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur. Berembus kabar, DPRD sengaja mengulur waktu.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riatmadji, menegaskan DPRD tidak punya kewenangan menolak permohonan mundur yang diajukan Jokowi. Kalau itu sampai terjadi, dia menilai DPRD melakukan kesalahan yang sangat fatal.
“Ada izin di undang-undang, kenapa DPRD enggak nurut undang-undang. Kalau enggak ada izin itu kesalahan DPRD,” tegas Dodi seusai diskusi bertajuk ‘Pilkada untuk Siapa?’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9).
Dia menjelaskan, sebagai kepala daerah yang akan mengajukan pengunduran diri ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum surat mundur itu sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Aturan sekarang, Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri,” jelasnya.
Dodi mengatakan dalam proses pengiriman surat pengunduran diri ke Mendagri, DPRD memiliki waktu 30 hari sebelum dilantiknya Jokowi sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Namun berbeda dengan DPRD, Dodi menjelaskan bahwa mendagri membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) paling lama 14 hari.
“Prosesnya, sesuai UU Pemda dulu, itu 30 hari sebelum tanggal 20 Oktober nanti. Tapi kami buat SOP, paling lama 14 hari. Karena ini dari kemendagri ke Presiden,” ujarnya.
Sumber : www. merdeka.com