Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memproses usulan nama-nama Penjabat Kepala Daerah di 52 daerah dari total 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, rincian 52 daerah tersebut masing-masing enam usulan untuk Penjabat (Pj) Gubernur, 40 Pj Bupati dan 6 Pj Wali Kota.
“Jadi untuk usulan nama-nama Penjabat kepala daerah itu sudah diproses. Bahkan sudah ada yang dilantik di masing-masing daerah. Jadi hampir tidak ada masalah soal Pj, kecuali untuk Sumatera Utara,” ujar Sumarsono, Rabu (29/7).
Sumarsono mengatakan demikian, karena hingga saat ini usulan untuk Pj kepala daerah di 14 daerah di Sumut, belum juga diajukan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho. Kemungkinan keterlambatan karena politikus Partai Keadilan Sejahtrera (PKS) itu tengah menghadapi persoalan hukum. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Ada tiga hal yang harus dipegang oleh Pj. Yaitu harus netral, berdiri di atas semua golongan dan kontestan pilkada, tidak boleh memihak apalagi memfasilitasi salah satu pasangan calon,” ujar Sumarsono.
Kewenangan Pj kata Sumarsono, hampir sama dengan kepala daerah definitif. Berbeda dengan jabatan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
“Kalau Plh itu tidak dilantik. Jadi kewenangannya terbatas. Tapi kalau Pj hampir sama dengan kepala daerah defeinitif. Logikanya APBD, itu kan ada perubahan, kan enggak mungkin pemerintahan berhenti. Makanya Pj dilantik. Selain itu ada tambahan, Pj juga fokus prioritas sukseskan pilkada serentak secara aman dan demokratis. Kemudian menjalankan fungsi bina pemerintahan secara rutin. Termasuk kegiatan rutin APBD, karena perubahan APBD itu kan setiap tahun sama,” ujar Sumarsono.
Sumber :www.jpnn.com