Jakarta – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya merevisi sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Ketentuan yang direvisi antara lain terkait rencana Pemprov DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan berlaku sama untuk semua jenis hiburan, yakni sebesar 15 persen.
“Contohnya pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana, itu flat diberlakukan 15 persen. Kemudian tarif pajak untuk kontes kecantikan 15 persen, tarif pajak untuk pameran termasuk bazaar sebesar 10 persen. Itu kita koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana mendagri berwenang melakukan evaluasi,” ujar Reydonnyzar di kantornya, Senin (9/2).
Dalam koreksi itu, lanjut Reydonnyzar, Kemdagri menetapkan khusus untuk pertunjukan kesenian, tari dan busana berkelas lokal dibebaskan dari pajak. Tujuannya agar kesenian bisa tumbuh.
“Kan enggak mungkin kesenian tradisional dipajaki, busana tradisional dipajaki. Ini kan untuk memberikan ruang tumbuh bagi hidup berkesenian. Makanya oleh mendagri ditetapkan nol persen,” kata birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu.
Sementara untuk kesenian berkelas nasional, pajak yang sebelumnya 15 persen diturunkan menjadi hanya 5 persen. Sedangkan untuk hiburan berkelas internasional tetap dikenai pajak sebesar 15 persen. Alasannya, karena kegiatan untuk kepentingan komersial.
“Jangan dipukul rata dong. Ini kita lakukan sebagai bagian fungsi pembinaan dan sejalan dengan Nawa Cita. Yakni terkait dengan tujuan memberi ruang tumbuh. Yang kita temukan lagi, tarif pajak untuk kontes kencatikan, oleh pemda 15 persen. Kok tidak dikategoris. Makanya untuk kontes berkelas lokal kita nol-kan semata-mata untuk memunculkan kreativitas. Baru tarif pajak untuk kontes kecantikan nasional 10 persen dan tarif internasional sebesar 15 persen,” katanya.
Sumber : www.jpnn.com