JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senantiasa menjalankan peranannya sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menjelaskan guna menyukseskan peranannya tersebut dibentuklah pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). “Pengukuran IPKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Sumule yang menjadi narasumber acara Webinar Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Regional Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan NTB, Kamis, 9 September 2021.
Sumule melanjutkan, melalui pengukuran IPKD juga diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah baik di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Selain itu, pengukuran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah. Daerah dengan pencapaian terbaik secara nasional berdasarkan pengukuran IPKD, kata dia, akan diberikan penghargaan. Di sisi lain, dengan adanya pengukuran IPKD diyakini juga akan mampu mendorong peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Dengan pengukuran IPKD ini, kita dapat mengawal pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Kita bisa memantau prosesnya dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya. Jangan sampai lain yang direncanakan, lain juga yang dilaksanakan, sehingga masyarakat bingung akan kebijakan yang sudah ada,” imbuh Sumule.
Dirinya menambahkan, setidaknya terdapat enam dimensi dalam pengukuran IPKD. Di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Di sisi lain, secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, memeroleh nilai A. Sedangkan, pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan memeroleh nilai B. Dan pada peringkat sangat perlu perbaikan, mendapatkan nilai C. “Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah,” ujarnya.