JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai sekarang belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait putusan hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya masih menanti salinan surat putusan tersebut. Sebab, ini akan menjadi dasar bagi pemerintah memberhentikan sementara Ahok sebagai kepala daerah di Ibu Kota Jakarta.
“Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan pihak sekretariat negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor salinan keputusannya ya,” kata Tjahjo, Rabu (17/5).
Ia berharap, PN Jakarta Utara segera mengirimkan salinan ini. Sebab, dasar untuk menonaktifkan Ahok tidak bisa hanya mengacu dari pemberitaan media massa saja. Sedangkan, dirinya sekarang berada dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sebelumnya, Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Jika tidak ditahan, tentu bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai putusan hukum yang sifatnya tetap. Namun, kalau diputuskan yang bersangkutan ditahan berarti berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar dia.
Berdasarkan pembacaan vonis pada Selasa (9/5) lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan bahwa Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, hakim pun memutuskan Ahok langsung ditahan pascapersidangan. (Puspen Kemendagri)