News

Kemendagri ‘Lepas Tangan’ Terkait Ormas Anarkis

Jakarta ,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan persoalan anarkisme organisasi masyarakat (ormas) ke Undang-undang Ormas yang disahkan Juli 2013 lalu. Sebab, dalam klausul yang diatur saat ini, pemerintah tak lagi bertanggung jawab menangani kasus tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan,  masih meneliti kasus Front Pembela Islam (FPI) yang anarkis menolak pelantikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, peristiwa itu tak bisa jadi alasan untuk membubarkan ormas tersebut.

“Dulu ketika kita buat uu ormas, kita cantumkan pasal itu, semua pihak mempersoalkannya. Sekarang  ketika terjadi kasus, banyak bertanya, apa tindakan Kemendagri. Di situ kita sering kecewa, padahal kemarin sudah masukkan pasal itu,” kata Gamawan, Senin (6/10).

Dia menambahkan, pelanggaran hukum semacam ini tentu harus mendapat sanksi hukum, karena itu Kemendagri perlu kordinasi dengan kepolisian. Pembubaran suatu ormas, kata dia, juga harus melalui prosedur, pemerintah tidak bisa ambil kebijakan sepihak.

Menurut Gamawan, salah satu klausul dalam RUU Ormas sebelum disahkan, ada ketentuan untuk menindak langsung ormas yang terlibat konflik. Sayangnya, banyak kalangan yang menilai sikap itu cenderung represif sehingga aturannya berubah seperti sekarang ini.

“Jadi penindakan terhadap ormas yang menyebabkan konflik harus melalui proses panjang. Untuk kasus FPI ini, kami masih harus pelajari dulu dan berkordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu saja langkah dari kepolisian,” ujar dia.

Dia juga meluruskan pernyataan ormas mengklaim dirinya sebagai penyeimbang polisi. Menurut dia, kepolisian diberikan mandat oleh negara untuk memelihara ketertiban dan ketentraman. Dengan begitu, ia menilai, tak perlu organisasi yang berfungsi meringankan tugas polisi.

 

Sumber : www. republika.co.id