Pekanbaru – Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman atau akrab disapa Andi Rachman secara resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Kemendagri melarang Andi Rachman mengambil kebijakan strategis, termasuk melakukan mutasi pejabat.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintah.
“Misalkan saja, jika ada pejabat yang pensiun, maka Plt Gubernur Riau harus terlebih dahulu mengusulkan ke Mendagri. Jadi tidak serta merta bisa menunjuk pejabat penggantinya,” kata Djohermansyah usai memberikan SK Plt Gubernur Riau di Gedung Daerah di Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (7/10/2014).
Keputusan strategis lainnya, kata Djohermansyah, soal dukungan pemekaran kabupatan dan kota. Untuk kebijakan seperti itu harus mendapat rekomendasi dari gubernur.
“Harus ada persetujuan terlebih dahulu ke Mendagri,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah memastikan Plt Gubernur Riau bisa menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan.
“Plt ini intinya untuk mempermudah jalannya roda pemerintahan. Kalau dulu, kepala daerah status tersangka masih boleh menjalankan roda pemerintahan dari tahanan, sehingga para pejabatnya harus hilir mudik ke tahanan. Kalau ditahan di Jakarta, tentu ini juga membutuhkan biaya yang banyak,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah mengharapkan Plt Gubernur Riau dan seluruh jajaran Pemprov Riau termasuk bupati dan walikota harus sama-sama mendukungnya.
“Semua pihak harus memberikan dukungan penuh terhadap Plt Gubernur Riau. Dukungan itu dibutuhkan demi berjalannya roda pemerintahan,” kata Djohermansyah.
Sumber : www.detik.com