Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang menghitung daerah mana saja yang mengalami kesulitan dalam penganggaran dana pilkada serentak.
“Soal masih adanya daerah yang kesulitan dana untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, sedang diinventarisasi oleh Ditjen Otonomi Daerah dan Keuangan Daerah,” kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum dengan memetakan daerah-daerah yang pemerintahnya belum menganggarkan dana pilkada.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengkonfirmasi jumlah pasti daerah yang mengalami kendala dalam penganggaran pilkada.
Ferry mengatakan dengan mengetahui jumlah daerah yang belum menganggarkan pilkada, maka dapat segera dicari solusi supaya pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut tetap terlaksana.
“Kami sedang melakukan mapping (pemetaan, red.), dan lusa (Rabu, 8/4) kami akan bertemu dengan kementerian terkait untuk membahas anggaran pilkada ini. Mana saja yang belum support APBD,” kata Ferry.
Dia juga meminta supaya Kemendagri mempersiapkan kebijakan khusus untuk menangani daerah yang tidak dapat menganggarkan pilkada karena adanya perubahan klausul dari Perppu Pilkada ke UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, jumlah daerah yang dijadwalkan ikut menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ada 272 daerah.
Sebanyak 201 daerah di antaranya sempat menganggarkan dana pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang tahun 2015, sehingga anggarannya sudah dipersiapkan.
Namun, 68 daerah lain diperkirakan masih belum semua selesai dengan masalah penganggaran pilkada, karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juni 2016. Sehingga tadinya mereka dijadwalkan akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua.
“Misalnya 68 daerah itu tidak menganggarkan, harus ada kebijakan khusus dari Kemendagri. Daerah-daerah yang belum atau tidak memiliki anggaran itu bisa saja didukung dengan APBN. Misalnya Kemendagri ada kebijakan dengan mengeluarkan dana cadangan, itu kewenangannya ada di Kemendagri,” lanjutnya.
Namun, Kemendagri memastikan tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menalangi dana pilkada bagi daerah yang belum siap.
“Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persejutuan DPRD itu cukup,” kata Dirjen Keuda Reydonnizar Moenek.
Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
“Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran,” ujarnya.
Sumber :www.antara.com