News

Kemendagri Kembalikan 139 Perda yang Hambat Investasi

Jakarta, – Pemerintah pusat mendorong agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merespons paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan. Daerah diharapkan membuat akselerasi untuk meringkas izin untuk mengundang investor.

“Tentunya akan bisa optimal kalau pemda mampu mempercepat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Tjahjo juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memangkas proses birokrasi menjadi lebih pendek. Diharapkan, akselerasi bersama itu dapat meningkatkan laju ekonomi nasional.

Tjahjo menuturkan, sampai saat ini, Kemendagri telah mengembalikan 139 peraturan daerah yang dianggap bermasalah dan dapat menghambat iklim investasi. Ia mengaku akan segera bertemu dengan sembilan gubernur yang menjadi pimpinan asosiasi gubernur untuk berkoordinasi mengenai jumlah perizinan yang ada di setiap provinsi.

“Arahan Bapak Presiden, ini akan kita pangkas seminimal mungkin yang penting menyangkut standar dan yang menyangkut prosedur,” ujarnya.

Selain itu, kata Tjahjo, Kemendagri juga telah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya PP tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan hambatan birokrasi di sejumlah daerah.

Tjahjo juga memberi perhatian kepada kepala daerah dari 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum membuat kebijakan perizinan satu atap. Daerah yang belum memiliki kebijakan perizinan satu atap akan terus diperingati dengan ancaman sanksi dipersulitnya memperoleh dana alokasi khusus 2016.

“Kita minta dana desa termasuk dana APBN Desa segera dicairkan dan dilaksanakan dengan mekanisme padat karya untuk melibatkan masyarakat desa,” pungkas Tjahjo.

Sumber : www. kompas.com