News

Kemendagri Juga Bantah Pernyataan DPRD soal Pemberian Modal Lima BUMD DKI

Jakarta,— Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek membantah pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyebutkan DKI mengusulkan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada lima perusahaan BUMD pada RAPBD 2015.

Sama seperti pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, pria yang akrab disapa Donny itu juga menyebut bahwa Pemprov DKI mengajukan PMP kepada dua BUMD DKI, yakni PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT MRT Jakarta.

“Enggak ada PMP terhadap kelima BUMD itu di RAPBD DKI 2015,” kata Donny, saat dihubungi di Balai Kota, Senin (16/3/2015). [Baca: DKI Klarifikasi Pernyataan Ketua DPRD soal Usulan Pananaman Modal ke Lima BUMD]

Kemendagri, lanjut dia, mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk tidak memberi PMP kepada lima BUMD yang sebelumnya disebutkan Prasetio.

Adapun lima BUMD DKI itu adalah PT Ratax Armada, PT Cemani Toka, PD Dharma Jaya, PT Grahasahari Surya Jaya, dan PT Rumah Sakit Haji Jakarta.

Kemendagri mengimbau hal tersebut karena kelima perusahaan itu tidak memberi laba atas penyertaan modal kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nilai-nilai yang disebutkan Prasetio yang tertulis di koreksi dokumen APBD 2015 itu merupakan nilai total kekayaan BUMD tersebut.

Prasetio sebelumnya menyebut Pemprov DKI mengusulkan pengajuan PMP kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp 51.702.096.639, PT Ratax Armada sebesar Rp 5.500.000.000, PT Cemani Toka sebesar Rp 112.968.859.000, PT Grahasari Surya Jaya sebesar Rp 48.870.000.000, dan PT RS Haji Jakarta sebesar Rp 100.308.278.000.

“Salah itu, nilai itu total kekayaannya BUMD, bukan PMP. Jadi, tahun ini, PMP hanya untuk MRT dan Transjakarta,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kemendagri hanya mengingatkan kepada DKI untuk cermat dalam memberikan PMP. Penyertaan modal itu sebaiknya diberikan ke BUMD yang benar-benar memberi keuntungan berupa pendapatan asli daerah (PAD) ke DKI.

“Memang kami mengingatkan tidak perlu adanya penyertaan modal atau tambahan penyertaan modal manakala kinerja perusahaan (BUMD) tidak berbanding lurus dengan pemberian kontribusi atau bagi hasil. Tidak memberikan laba kok, ngapain diberikan penyertaan modal,” ujar Donny.

Sumber : www. kompas.com