JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Daerah jangan ragu untuk melahirkan ide dan gagasan baru. Asal berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, maka upaya tersebut tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.
Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur harus merubah pola pikir dan metode kerjanya. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni.
Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas semakin tinggi. Selain itu, menurut data Global Competitiveness Index tahun 2020, peringkat daya saing Indonesia turun 5 peringkat ke posisi 50 dari 141 negara yang dinilai. Di sisi lain, Indonesia juga masih belum mampu meningkatkan kinerja inovasinya, sehingga masih ajek bertengger pada posisi ke-85 dari 129 negara yang dinilai berdasarkan data Global Innovation Index tahun 2020. “Oleh karena itu inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah menjadi keharusan, saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” Pungkas Fatoni.