News

Kemendagri Hormati Keputusan DPR Soal RUU Pilkada

Jakarta, — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan menghormati apapun keputusan DPR terkait RUU Pilkada. Bagaimanapun sistem pelaksanaan Pilkada, apakah langsung atau tidak langsung Kemendagri siap mengikuti.

“Dalam negara demokrasi, ada yang menolak dan ada yang setuju itu sah-sah saja. Itu menjadi masukan bagi kami. Tetapi (RUU) ini sudah di tangan dewan (DPR), ya kami menghormati pembahasan itu, karena hak legislasi ada di DPR. Kami dalam posisi menunggu saja dari pembahasan itu,” katanya, Selasa (16/9) sore.

Ia menjelaskan apa pun keputusan DPR terkait sistem pilkada, baik langsung maupun melalui perwakilan, Kemendagri telah menyiapkan dua rancangan mekanisme terkait RUU tersebut. Dalam dua draf RUU Pilkada tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah poin perbaikan untuk draf pilkada langsung dan juga pilkada melalui DPRD.

“Kami sudah memberikan masukan, kelebihan dari pemilihan langsung dan kekurangan-kekurangan pemilihan secara langsung seperti yang terjadi selama ini. Begitu juga kalau pemilihan tidak langsung, apakah pemilihan tidak langsung akan seperti masa orde baru dulu atau bagaimana, ini kan pembahasan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan kebijakan untuk mengatasi masalah biaya mahal Pilkada jika diputuskan secara langsung.

“Pemerintah mendengar juga suara masyarakat yang tetap ingin pemilihan langsung, tetapi kami juga tidak ingin pilkada langsung seperti sekarang. Kami ingin ada perubahan supaya kelemahan-kelemahan pilkada langsung saat ini tidak berlanjut ke depannya,” katanya saat ditemui terpisah di Gedung Kemendagri.

Selain menekan biaya mahal, Kemendagri juga menyisipkan pasal uji publik bagi kandidat calon kepala daerah sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Pasal terkait uji publik tersebut berlaku baik di pilkada langsung maupun melalui DPRD.

Saat ini, pembahasan terkait RUU Pilkada antara Kemendagri dan DPR RI berhenti sejenak sebelum nanti dilanjutkan dalam pembahasan di DPR pada 21-23 September mendatang.
Rencananya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada 25 September.

Sumber : www. republika.co.id