JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengusulkan harus mundurnya anggota dewan, TNI/Polri, dan PNS saat maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah dikehendaki oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam laman resmi Kemendagri (kemendagri.go.id), Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono menyatakan kurang setuju terhadap rencana tersebut. Ia menegaskan, hal tersebut memang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. Berdasarkan masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK), ada diskriminasi bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mundur, namun anggota dewan dan TNI/Polri tak perlu mundur kalau hanya hendak mencalonkan diri.
Sumarsono menambahkan, peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal, dan bersifat sekadar pemaparan pemerintah dan pandangan dari fraksi-fraksi. Setelah itu, kata dia, baru akan dilanjutkan dengan pembahasan sesuai Daftar Inventaris Masalah (DIM). Menurutnya, demokrasi adalah perbedaan pendapat. Sikap Pemerintah tetap akan menghargai usulan DPR tersebut.
“Semua pandangan DPR kami terima sebagai bagian dari perbedaan dengan pemerintah. Nanti akan ada pembahasan lagi sampai tingkat harmonisasi dengan dewan. Kita belum putuskan mana yang benar dan yang salah,” kata Sumarsono, Senin (18/4). (MSR)