News

Kemendagri: Hambit Bintih Tetap Dilantik Sebagai Bupati

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih tetap akan dilantik guna membuka jalan untuk penonaktifannya setelah berstatus terdakwa. “Pelantikan itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan Bupati Gunung Mas. Bagaimana kami menonaktifkan (Hambit) jika belum dilantik,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan pelantikan bupati dan wakil bupati menjadi bentuk pengesahan terhadap pasangan kepala daerah terpilih, karena dalam upacara pelantikan tersebut dibacakan janji dan sumpah jabatan, serta penyematan lencana. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang terbukti secara `inkracht` melakukan pidana kasus hukum, dapat diberhentikan langsung oleh Presiden tanpa melalui usul DPRD.

Hambit Bintih ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hambit sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama dengan Cornelis Nalau. Bupati Gunung Mas itu didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta – Rp750 juta. Hambit Bintih dan Arton S. Dohong ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah memenangi perkara sengketa pilkada di MK.

Sumber :www.antaranews.com