News

Kemendagri Godok Persyaratan Administratif Pemekaran

SUKABUMI – Pemekaran Kabupaten Sukabumi tinggal selangkah lagi.  Proses pemekaran kabupaten terluas se-Jawa dan Bali ini tinggal menunggu hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kelengkapan syarat adminstratif.

Proses kajian ini lanjutan setelah terbitnya Amanat Presiden (Ampres) atas rancangan Undang-undang 65 daerah otonom baru (DOB).

Anggota Tim Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, Wibowo HK menjelaskan keputusan hasil kajian Kemendagri terhadap kelengkapan syarat administrative ini merupakan langkah menuju pengesahan pemerintah pusat. Keputusan ini akan menjadi landasan pembahasan rancangan undang-undang pemekaran daerah di tingkat DPR RI.

Sepengetahuannya, hasil kajian kemendagri itu akan disampiakan ke panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada 25 Febuari 2014 nanti. Jika dokumen persyaratan administratif dianggap lengkap, maka pemekaran Kabupaten Sukabumi masuk dalam rancangn undang-undang.

Ditegaskan Wibowo, dokumen usulan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sudah dilengkapi dengan keputusan DPRD maupun keputusan sebanyak 361 badan perwakilan desa (BPD).

Belum lagi pada tahun ini, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD sebesar Rp2,5 Milyar untuk biaya pembangunan infrastruktur di Kecamatan Cibadak yang ditetapkan sebag calon ibukota Kabupaten Sukabumi Utara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Wahyu NB menambahkan berdasarkan hasil kajian pemerintah daerah yang melibatkan kalangan akademisi, wilayah Kabupaten Sukabumi layak untuk dimekarkan menjadi dua daerah otonom, masing-masing Kabupaten Pelabuhanratu sebagai daerah induk dan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai daerah otonom baru.

Menurut Asep, pemekaran wilayah ini sebagai solusi untuk peningkatan pelayanan pemerintah daerah  terhadap publik yang selama ini dianggap kurang optimal karena terkendala luas wilayah.

“Pemekaran ini juga semata-mata untuk pemerataan pembangun sehingga akan berdampak pada perekonomian warga,” tandas politikus gaek PDI Perjuangan ini.

Sumber : www.poskotanews.com