News

Kemendagri: FPI Tak Bisa Langsung Dibubarkan Butuh proses sesuai UU 17/2003 tentang Organisasi Massa.

Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menggodok pembubaran ormas Fron Pembela Islam. Namun, sampai saat ini belum ada hasil nyata, kapan pastinya FPI itu akan dibubarkan.

Menurut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kemendagri, Tanribali Lamo, pembubaran FPI tak bisa serta-merta dilakukan. Sebab, membutuhkan proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa.

“Kita pedomani prosedur di UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, ada proses,” kata Tanri dalam pesan singkatnya, Selasa 7 Oktober 2014.

Meskipun demikian, Tanri tidak menjelaskan secara rinci apa proses dan prosedur yang dilakukan Kemendagri untuk membubarkan FPI tersebut.

“Dalam UU itu secara jelas mengatur hal tersebut,” kata dia.

FPI terus menjadi sorotan publik. Setelah kerap melakukan aksi-aksi kontroversial seperti melakukan sweeping, ormas pimpinan Habib Rizieq itu belum lama ini menggelar aksi demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan, FPI membuat aksi rusuh di depan kantor Balai Kota Jakarta dan bentrok dengan petugas kepolisian. Tingkah polah mereka pun membuat masyarakat resah.

Sumber : www. vivanews.co.id