Jakarta, – Front Pembela Islam DKI Jakarta yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD dan Balai Kota Jakarta menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata ilegal. Mereka tak terdaftar di Pemerintah DKI Jakarta.
“Kami koordinasi dengan DKI memang FPI DKI belum terdaftar di Jakarta,” kata Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Budi Prasetyo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014.
Sebaliknya, Budi memastikan FPI Pusat sudah terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang, jika ada organisasi massa yang berada di wilayah kabupaten/kota atau provinsi, seharusnya terdaftar di daerah itu. Sementara, jika di tingkat nasional harus terdaftar di Kemendagri.
Oleh karena tak terdaftar di pemerintah provinsi, kata Budi, berarti aktivitas yang mereka lakukan berada di ranah kepolisian.
“Itu sudah di ranah pidana, kalau para tersangka itu ancamannya sudah jelas lima tahun,” lanjutnya.
Budi menegaskan, instansinya mendukung penuh tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan tegas terhadap FPI. “Kami mendukung tindakan Polri untuk melakukan tindakan hukum,” ucapnya.
Demonstrasi Rusuh
FPI terus menjadi sorotan publik. Setelah kerap melakukan aksi-aksi kontroversial seperti melakukan sweeping, ormas pimpinan Habib Rizieq itu belum lama ini menggelar aksi demonstrasi menolak Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan, FPI membuat aksi rusuh di depan kantor Balai Kota Jakarta dan bentrok dengan petugas kepolisian. Tingkah polah mereka pun membuat masyarakat resah.
Akibat aksi rusuh itu, polisi sudah menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Empat di antaranya masih di bawah umur, meski begitu polisi tetap akan memproses hukum kepada para tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keributan saat unjuk rasa berlangsung.
Sumber : www. vivanews.co.id