News

Kemendagri Dorong Peningkatan Pemanfaatan NIK

JAKARTA-Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat unik, tunggal dan melekat pada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Data ini sudah semestinya dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses segala jenis pelayanan publik. Saat ini pemanfaatan tersebut sudah berjalan, meski masih perlu ditingkatkan.

Guna meningkatkan pemanfaatan NIK sebagai Single Identity Number (SIN) layanan publik, Badan Litbang Kemendagri menggelar diskusi webinar, Jumat (4/12/2020). Diskusi ini menghadirkan narasumber di antaranya Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Ditjen Dukcapil Tavip, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theofransus LA Litaay, Guru Besar Universitas Dr. Moestopo, Triyuni Soemartono, dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Rumah Kreasi Indonesia Hebat (DPN RKIH), Kris Budiharjo. Diskusi yang dimoderatori Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemdes, dan Kependudukan, Sugeng Hariyono ini, banyak mengupas bagaimana peran NIK sebagai SIN yang dapat dimanfaatkan oleh beragam bidang, baik pelayanan publik sampai dengan kemudahan bagi dunia usaha. Peserta yang tergabung dalam diskusi ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Tavip, menjelaskan data yang dimiliki Ditjen Dukcapil telah dimanfaatkan banyak pihak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pemanfaatan itu sudah semestinya dilakukan mengingat pada Pasal 58, ayat (4) dalam UU Nomo 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain, pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan pencegahan kriminal. “Pendeknya semua kepentingan mestinya berdasarkan data kependudukan Kemendagri,” ujar Tavip.

Tavip juga membeberkan peta data kependudukan melalui Geographic Information System (GIS) Dukcapil. Melalui GIS, data kependudukan disajikan sampai ke tingkat desa dengan berbasis kewilayahan. Peta ini tak hanya menunjukkan jumlah sebaran data kependudukan di suatu wilayah, tetapi juga disertai dengan  sejumlah informasi lainnya. Meski berbagai terobosan dilakukan Ditjen Dukcapil, Tavip menyadari berbagai upaya itu perlu ditingkatkan agar capaiannya menjadi maksimal terutama mendorong pemanfaatan NIK sebagai basis pelayanan publik.

Guru Besar Universitas Dr. Moestopo, Triyuni Soemartono mengamini jika NIK sudah banyak dimanfaatkan oleh kementerian maupun lembaga. Namun, ia menyebutkan sejumlah elemen data yang mesti diamankan agar tidak digunakan secara sembarangan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theofransus LA Litaay, menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar tata kelola data kependudukan terus dibenahi dari hulu hingga ke hilir. Pembenahan ini mulai dari standar data, data cleansing, sampai pada portal satu data.

Theofransus mengatakan, satu data merupakan prinsip dasar untuk mengelola dan menyelenggarakan data yang akuntabel dan berintegritas. Ia menyebutkan, saat ini hampir seluruh program penanganan Covid-19 memanfaatkan data kependudukan. Karenanya pengelolaan data kependudukan yang akurat menjadi penting agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran. “NIK merupakan bagian integral yang sangat penting,” ujarnya.

Meski NIK sudah banyak dimanfaatkan, Theofransus menyebutkan tiga tantangan yang perlu disikapi atas pengelolaan data kependudukan. Pertama pemanfaatan  NIK untuk program perlindungan sosial. Ini misalnya berkaitan dengan kesesuaian data penerima bansos yang dikantongi Kementerian Sosial dengan data NIK yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kedua, Optimalisasi pemanfaatan NIK untuk pemilu berkualitas. Ia menyebutkan, penyelenggaraan pesta demokrasi kerap didapati masih adanya pemilih ganda. Ketiga, akses layanan publik dan keuangan, yakni pemafaatan NIK dalam setiap perizinan layanan publik serta transaksi keuangan.

Bagi dunia usaha, Ketua Umum DPN RKIH, Kris Budiharjo mengatakan pemanfaatan SIN dapat memudahkan pelaku bisnis dalam mengakses data pribadi calon rekan bisnis, calon pekerja, dan sebagainya. Data kependudukan juga memudahkan dalam  membangun usaha karena mengetahui kondisi masyarakat sekitar. Terlebih jika nantinya NIK dikembangkan dengan menambahkan informasi lain seperti pendapatan dan kondisi ekonomi masyarakat.

Kris juga menyoroti, agar KTP bersifat multifungsi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk banyak pelayanan. “Dengan satu kartu dapat dimanfaatkan berbagai hal, dengan BPJS, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya,” tutur Kris.

Selain penjelasan dari narsumber, terlihat  para peserta juga turut mengajukan sejumlah pertanyaan seputar data kependudukan.

Tavip berharap, dengan banyaknya pemerintah daerah yang ikut dalam diskusi tersebut, dapat meningkatkat pemanfaatan data kependudukan oleh daerah.

Join The Discussion