News

Kemendagri Desak Pemda Proaktif Soal e-KTP

JAKARTA – Banyak aparatur pemerintah di daerah yang beralasan belum rampungnya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena kehabisan blangko dan item lainnya. Sehingga sampai saat ini, masih jutaan warga Indonesia belum memiliki e-KTP.

Sementara Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan batas perekaman data warga secara elektronik, terakhir yakni pada tanggal 30 September 2016. Yang belum merekam sampai waktu ditentukan itu maka datanya akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikonfirmasi kendala tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa masalah kehabisan blangko e-KTP di daerah seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, pemerintah pusat masih memiliki sekitar 4,6 juta blangko saat ini.

“Itu sudah sangat cukup. Masalahnya itu mereka (pemerintah kabupaten/kota) tadi yang belum sempat mengambil ke pusat, padahal kami sudah sosialisasikan, jadi nggak ada itu alasan masih kekurangan blangko-blangko tadi,” kata Zudan di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.

Seharusnya, lanjut Zudan, kabupaten/kota yang aktif. Sebab mereka yang mengetahui kebutuhan dalam pelayanan publik di daerahnya. Bukan justru pemerintah pusat yang aktif memberikan dalam konteks ini.

“Kalau pusat, nanti kami kirim, ternyata blankonya masih banyak. Jadi kami minta pejabat kabupaten/kota yang aktif bila kehabisan item seperti blanko tadi,” kata Zudan.

Zudan menghimbau masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP segera melakukan perekaman. Jika di keluharan dan kecamatan beralasan kehabisan suatu item atau memakan proses lama, warga boleh mendatangi kantor Dinas Pencatatan sipil.

“Jadi bisa melakukan perekaman data di sana. Jadi, ayolah warga yang belum insaf, segera lakukan merekam data,” kata Zudan.

Untuk diketahui, pemerintah tengah mengupayakan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu kartu tanda penduduk, yakni berbasis elektronik. Sehingga ke depan pengurusan apapun hanya diperkenankan menggunakan satu kartu tersebut. Contohnya dalam pengurusan nikah, kartu keluarga, BPJS, SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, pemilu, perbankan dan sebagainya. (IFR)

 

Sumber: VivaNews.com

Join The Discussion