JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melangsungkan kordinasi untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian di lapangan. Dengan begitu akurasi daftar pemilih tetap (DPT) akan lebih baik lagi.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu memberikan informasi penduduk yang didata KPU daerah.
Mereka adalah yang tercatat belum punya KTP El, Kartu Keluarga, dan bertempat tinggal di satu wilayah kabupaten/kota, ada dalam data base kependudukan atau tidak.
“Bila penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sebagai TNI/Polri serta tidak terganggu jiwanya maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata Zudan, Rabu (28/9).
Prinsipnya pemilih harus ada dalam data base penduduk. Bila yang bersangkutan belum ada dalam data base penduduk di daerah itu maka mereka harus mengurus administrasi kependudukan dengan membuat kartu keluarga baru.
Selain itu juga sudah disepakati format surat keterangan pengganti KTP El bagi penduduk yang belum memperoleh fisik KTP. Dengan begitu, pada hari pencoblosan, pemerintah menjamin penduduk dapat memperoleh hak konstitusional untuk mencoblos. (puspen kemendagri)