News

Kemendagri: Daerah Wajib Anggarkan Dana Pilkada

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri meminta 68 kepala daerah segera merumuskan alokasi anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2015. Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yakin daerah mampu menggunakan anggaran cadangan untuk penyelenggaraan pilkada. Apalagi pencairannya tak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sesuai undang-undang, pemda wajib menganggarkan pilkada dengan anggaran SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) atau pergeseran unit lain,” kata Donny di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 17 April 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur anggaran pilkada wajib diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di lain pihak, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada belum diatur soal anggaran pilkada untuk 68 daerah yang semula dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2016.

Permendagri itu hanya mengatur penggunaan APBD pada 264 daerah yang pilkadanya tetap pada 2015. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, 68 daerah tersebut masuk dalam pilkada serentak tahun ini. Namun total hanya 269 daerah yang akan menggelar pemilihan pada Desember 2015.

Menurut Donny, pemerintah daerah bisa memakai dana hibah atau anggaran di unit lain tanpa harus meminta bantuan APBN. Musababnya, pemerintah pusat tak berwenang membantu pilkada dengan mencairkan dana APBN, kecuali presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Itu berlaku untuk pemilihan serentak 2017 dan seterusnya,” kata Donny.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat delapan daerah yang tercatat kekurangan anggaran pilkada kepada Kementerian. “Ada delapan yang masih kurang, tapi kalau direncanakan bisa siap sekarang,” kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat DPR, Kamis malam.

Adapun beberapa daerah yang keberatan tersebut di antaranya Jayapura, Pekalongan, Pandeglang, Sambas, Pekalongan. Namun, menurut Donny, hanya tiga daerah yang melaporkan keberatan secara tertulis, yakni Sambas, Pandeglang, dan Majene. Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan, menyatakan hanya memiliki dana Rp 27 miliar, Pandeglang, Banten, memiliki Rp 55 miliar, dan Sambas, Kalimantan Barat, kesulitan mekanisme pencairan dana.

Rencananya Kementerian akan mengklarifikasi kesiapan daerah pada pertemuan Senin, 20 April 2015 pekan depan. Kementerian mengundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu pusat dan daerah, serta Kementerian Keuangan.

“Kami minta klarifikasi asumsi anggaran tersedia. Tak ada alasan tak anggarkan kecuali ada dinamika politik di daerah karena mereka enggan,” kata Donny. Ia berjanji akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang sengaja menggagalkan pilkada.

Sumber : www. tempo.co.id