Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot terdakwa kasus alih fungsi hutan Rahmat Yasin dari jabatan Bupati Bogor. Hal ini menyusul telah dijatuhkannya vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yaitu penjara selama 5,5 tahun.
“Sudah kita keluarkan Surat Keputusannya (SK) per tanggal 25 November 2014 diberhentikan tetap,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Keputusan ini tertuang di dalam SK dengan Nomor 131.32-4652 Tahun 2014. Meski demikian, pencopotan tersebut bukan berarti pemecatan. Menurut Djohan, Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri,” kata dia.
Selanjutnya, terang Djohan, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri.
“Nanti DPRD memproses mengusulkan wakil menjadi bupati definitif,” ungkap dia.
Sementara untuk posisi wakil bupati, terang Djohan, hal itu akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Perppu tersebut, bupati definitif dapat mengajukan wakil lebih dari satu.
“Nanti wakilnya itu, untuk Bogor jumlahnya lebih dari 500 ribu jiwa penduduk. Oleh karena itu bisa dua wakil,” katanya.
Namun demikian, Djohan menjelaskan ketentuan tersebut dapat saja tidak dipenuhi. Hal itu sepanjang bupati memandang perlu atau tidak memiliki wakil lebih dari satu.
“Boleh (hanya satu), kan dapat (klausulnya dapat mengajukan dua wakil),” ungkapnya.
Sumber : www. merdeka.com