Jakarta,— Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara tidak hormat. Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Yasin dicopot dari jabatannya akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. “Karena dia bersalah lakukan tindak pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan,” ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Sebelumnya, beredar foto surat keputusan dari Kemendagri yang menyatakan bahwa Yasin diberhentikan secara hormat. Tjahjo menegaskan bahwa itu hanya kesalahan teknis.
“Ya namanya salah ketik. Biasalah,” ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar. (Baca: Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Selain hukuman tahanan, Yasin juga didenda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Posisi Yasin telah digantikan oleh Wakil Bupati Bogor Nurhayanti yang resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor. Surat keputusan pengangkatan Nurhayanti dari Menteri Dalam Negeri diterimanya pada Senin (8/12/2014).
Sumber : www. kompas.com