Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Jokowi -panggilan akrab Joko Widodo- terpilih menjadi presiden terpilih periode 2014-2019 bersama wakilnya Jusuf Kalla sehingga harus mundur dari posisi puncak di DKI sebelum dilantik jadi kepala negara 20 Oktober mendatang.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta belum mengirim surat pemberitahuan pengunduran diri Jokowi.
“Berdasarkan aturan, Jokowi mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa baru disampaikan ke presiden melalui Kemendagri. Tapi, sampai sekarang belum ada (surat pengunduran diri),” kata Dodi, di Jakarta, Sabtu 13 September 2014.
Dodi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, DPRD DKI Jakarta mempunyai waktu 30 hari untuk mengajukan surat pengunduran diri itu, sebelum Jokowi dilantik pada 20 Oktober mendatang.
“Tapi, kami membuat SOP 14 hari sebelum dilantik surat itu harus diajukan dari kami ke presiden,” tegas dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden 2014.
Berdasarkan perhitungan suara yang dikumpulkan di 33 provinsi, Jokowi-Kalla mendapat 53,15 persen suara atau 70.633.576 suara. Sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85 persen atau 62.262.844 suara.
Sumber : www.vivanews.com