JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri PAN dan RB Asman Abnur hadir pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/12/2016). Raker yang membahas persiapan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 ini juga mengundang Polri, KPU, Bawaslu, KASN.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait DPT. Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bahwa berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), baik yang sudah melakukan perekaman KTP-el maupun yang belum, jumlahnya sebesar 41.802.537 jiwa. Dari jumlah itu, sebesar 1.139.928 jiwa di antaranya merupakan pemilih pemula (berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2017).
Mendagri melanjutkan, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh KPUD, KPU secara bertahap pada 24 November sampai 2 Desember 2016 mendata data pemilih berstatus tidak jelas dan non KTP-el (A.C-KWK). Jumlahnya mencapai 1.553.504 jiwa. Data ini akan dicocokkan kembali dengan database Ditjen Dukcapil.
Hasil pencocokan data A.C-KWK dengan database nasional oleh Ditjen Dukcapil menunjukkan bahwa dari 1.553.504 jiwa ditemukan data sejumlah 1.482.149 jiwa yang cocok. Sisanya 71.355 jiwa merupakan data anomali dan data ganda.
“Hasil pencocokan data A.C-KWK telah 100 persen selesai dan sudah diserahkan ke KPU pusat,” kata Mendagri. Hal ini menunjukkan Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat bersungguh-sungguh membantu KPU menata DPT agar lebih baik.
Sementara itu, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. menjelaskan data anomali dan data ganda terjadi karena beberapa sebab. Bisa karena satu orang punya NIK lebih dari satu, satu NIK dipakai oleh dua orang, satu orang didata oleh KPU lebih dari satu kali, atau adanya orang-orang yang di data oleh KPU dengan nama panggilan tanpa NIK dan nomor KK.
Dengan sistem database kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang semakin rapi, maka data ganda dan data anomali akan mudah dibersihkan. “Saya optimis bahwa dengan bantuan Ditjen Dukcapil Iinsya Allah DPT akan semakin tertata rapi”, imbuh Prof. Zudan.
Sementara dari data 1.482.149 jiwa di atas, yang sudah melakukan perekaman KTP-el sejumlah 743.242 jiwa. Sisanya untuk 738.907 penduduk yang belum merekam KTP-el, Ditjen Dukcapil telah mendistribusikan ke masing-masing Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar segera dilakukan perekaman dan menerbitkan Surat Keterangan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016 tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el, dan Surat Edaran No. 471.13/11691/Dukcapil tanggal 3 November 2016 tentang Format Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota.
Dalam upaya pemutakhiran data pemilih, Kemendagri juga telah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan KPU dalam rangka pemanfaatan dan akses data kependudukan secara online. “Sehingga melalui MoU dan kerja sama ini KPU akan dapat melakukan pencocokkan data pemilih dengan data kependudukan Kemendagri secara online”, jelas Prof. Zudan.
Untuk dapat mengakses data tersebut, Ditjen Dukcapil telah menyerahkan pasword dan username database nasional agar KPU bisa dengan leluasa melakukan validasi data penduduk untuk merapikan DPT.
Di akhir sesi, anggota DPR yang hadir dalam Raker sangat memberikan apresiasi atas kerjasama KPU dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Apresiasi yang sama pula ditujukan kepada jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota atas kerjasama yang sudah terjalin baik dengan KPUD. Hal ini semakin meyakinkan anggota dewan bahwa penetapan DPT dapat berjalan dengan baik dan hak konstisional pemilih tidak hilang. (Ditjen Dukcapil)