Jakarta,—Kementerian Dalam Negeri membantah pemerintah membubarkan satuan pertahanan sipil atau hansip. Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 72 yang menjadi landasan hukum hansip oleh Presiden SBY bukan untuk membubarkan hansip.
Menurut Agung, hansip dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah bentuk pertahanan negara yang dulunya berada di bawah Kementerian Pertahanan/Panglima ABRI. Saat itu, tugas pokok hansip adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata). (Baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)
“Mereka (hansip) tidak dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan ini tidak lagi dipakai. Intinya tidak ada yang heboh. Ini hanya mencabut dasar pada pertahanan negara menjadi dasar pemerintahan sipil,” ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya didampingi oleh Kapuspen Dodi Riatmadji, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurut Agung, tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan. Sebab, dalam perkembangannya, hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.
Pada 2002, hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Kemendagri menilai, keppres hansip harus dicabut untuk mengembangkan hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Agung menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian tugas pokok hansip berdasarkan Keppres 55 Tahun 1972 dengan UU Pemda tersebut. Keppres 55 menyatakan, hansip adalah pertahanan negara, sementara UU Pemda menyatakan hansip adalah perlindungan masyarakat sipil.
“Oleh karena itu, kami ajukan ke Presiden SBY dicabut saja, diganti undang-undang baru berdasarkan sistem pertahanan sipil,” ujar Agung.
Sumber : www. kompas.com