News

Kemendagri Bakal Perketat Syarat Calon Independen dalam Pilkada

Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memperketat persyaratan bagi calon independen yang akan maju dalam Pilkada serentak. Pengetatan dilakukan terkait pengumpulan KTP warga yang mendukung calon.

“Itu sudah dibahas dengan DPR, persyaratan independen diperketat, bukan menghalangi, tapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Tjahjo menyebut, kandidat tak boleh hanya punya dukungan KTP. Tapi juga harus punya kredibilitas yang mumpuni dan bisa bersaing.

“Jangan hanya dia bisa kumpulkan KTP kemudian dia jadi calon, tapi orang yang benar-benar dia tokoh, panutan daerah, dan mampu bersaing dari usulan parpol,” jelas Tjahjo.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon nonparpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, dan mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Persyaratan diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 Tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk enam sampai 12 juta. Minimal dukungan yang dibutuhkan adalah empat persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk enam sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Sumber :www.metrotvnews.com