News

Kemendagri Akui Banyak Perda Yang Hambat Investasi Di Daerah

Jakarta – Kemenkum HAM mensinyalir ada puluhan ribu peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU dan berdampak pada tersendatnya iklim investasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui memang banyak perda yang tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, untuk itu pihaknya akan mengevaluasi.

“Seringkali peraturan di pusat tidak harmonis antar kementerian juga membuat permen (peraturan menteri) sendiri yamg seringkali tidak harmonis. Nah jadi daerah ini bingung, mau ikut pusat apa kementerian,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullo setelah menghadiri diskusi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Pusat dan Daerah Tahun 2015 di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/12).

Selain hal di atas, Zudan mengatakan, banyaknya perda yang tidak harmonis dengan UU karena pemahaman hukum di tingkat daerah tidak tepat. Banyak daerah membuat perda sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait.

“Daerah juga tidak melihat perundang-undangan di atas, jadi prinsipnya daerah merasa bebas. Itu salah, paradigma yang salah itulah yang kita luruskan karena prinsip kita negara kesatuan,” ucap Zudan.

Zudan juga meminta pemerintah pusat untuk turun tangan ke daerah. Hal itu harus dilakukan supaya tidak ada perda yang tumpang tindih. Dengan demikian, perda tidak menghambat pembangunan ekonomi. “Kementerian harus buang ego sektoralnya, kementerian harus turun ke daerah bekerja sama dengan Kemendagri karena pintu masuknya hanya Kemendagri,” ucapnya.

 

Sumber :www.detik.com