News

Kemendagri Akhirnya Setuju Pilkada Langsung

Jakarta–Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin.

“Prinsipnya, dalam pembahasan semalam, kami (Pemerintah) mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal Pilkada lewat DPRD,” kata Djohermansyah.

Selama pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada, awalnya Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung.

Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kesepakatan, yakni sistem pemilihan gubernur dilakukan secara langsung sedangkan untuk pilkada bupati wali kota, Pemerintah menginginkan dilakukan melalui suara DPRD.

“Tetapi kebanyakan teman-teman di DPR RI meminta pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Pemerintah mengusulkan lewat DPRD untuk pilbup dan pilwakot, tetapi kami menangkap suara masyarakat masih ingin secara langsung,” jelasnya.

Keinginan Kemendagri untuk pilkada tidak langsung didasarkan pada alasan mahalnya biaya pemilu yang dikeluarkan oleh peserta pemilu. Selain itu, berdasarkan kajian Kemendagri, konflik horisontal yang terjadi di daerah telah memakan puluhan korban akibat persaingan calon kepala daerah.

Oleh karena itu, jika nanti RUU Pilkada disahkan dengan menyetujui sistem pilkada langsung, Pemerintah menginginkan ada mekanisme yang mengatur pelaksanaan kampanye dengan biaya murah.

“Pemerintah fleksibel kalau memang itu (pilkada langsung) yang diinginkan. Silakan dibahas asalkan jangan membuat biaya pilkada yang tinggi. Jadi kami ingin itu nanti diatasi dengan lebih efisien dengan mengurangi iklan kampanye, pembatasan baliho, kalau perlu tidak ada pertemuan atau rapat umum. Tentu itu nanti pengaturannya ada di KPU,” ujarnya.

Panja RUU Pilkada dan Kemendagri akan membahas RUU itu di Cikopo, Jawa Barat selama tiga hari, mulai Senin sore hingga Rabu. Pemerintah dan DPR berharap hasil pertemuan tersebut dapat mencapai kesepakatan.

Sumber : www. republika.co.id