News

Kemendagri Akan Surati Pemprov Soal Penambang Gunung Botak

Maluku – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait masalah para penambang emas di Gunung Botak. Jangan sampai kebijakan daerah justru dianggap merugikan masyarakat.

Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Agung Mulyana mengatakan, sejauh ini Kemendagri masih akan mempelajari persoalan tersebut. Namun pihaknya juga akan menyurati Gubernur Maluku soal kebijakan yang tak memberikan jaminan apa-apa ke bekas para penambang di sana.

“Kami akan menyurati Gubernur untuk meminta penjelasan masalah ini,” kata Mulyana, Rabu (18/11).

Sebelumnya, ada laporan Pemerintah Kabupaten Pulau Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku menelantarkan bekas para penambang Gunung Botak. Mereka tak mendapat jaminan sebelum apa-apa sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Bahkan sejumlah para penambang yang angkat kaki dari daerah tersebut harus menggunakan biaya sendiri untuk pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, Gubernur Maluku menegaskan, areal penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Wamsaid, kabupaten Pulau Buru akan segera ditutup.

“Lokasi tambang Gunung Botak akan ditutup, setelah tutup tidak ada lagi aktivitas penambangan,” kata Gubernur Said.

Penutupan areal tambang ilegal Gunung Botak yang aktivitasnya kebanyakan dilakukan penambang dari luar Maluku, sudah berulang kali dilakukan. Bahkan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pulau Buru, 7 Mei 2015 juga telah menginstruksikan penutupan lokasi tambang tersebut karena telah terjadi kerusakan lingkungan.

Selain itu sering menimbulkan masalah, baik konflik antarpenambang, maupun dengan masyarakat setempat setempat yang mengakibatkan korban jiwa, serta tingkat pencemaran akibat penggunaan bahan beracun dan berbahaya seperti mercuri.

berbagai sumber.

Sumber :Puspen Kemendagri