News

Kemendagri: 220 Daerah hasil pemekaran belum mandiri

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 220 daerah otonomi baru hasil pemekaran sejak 1999 hingga 2014 bermasalah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini karena sebagian besar dari daerah tersebut ternyata masih belum dapat mandiri dan mengandalkan pembiayaan dari pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan memaklumi jika daerah otonomi baru belum mampu mengusahakan keuangannya secara mandiri. Namun demikian, permakluman itu tidak berlaku jika usia daerah otonomi baru tersebut sudah di atas lima tahun.

“Kan sekarang nggak bisa gitu (bergantung pusat). Jangan daerah otonomi baru, daerah lama pun Dana Alokasi Umum (DAU) masih bergantung ke pusat, ngandelin Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikit banget,” ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12).

Djohan mengatakan persoalan ini terjadi lantaran rancangan daerah otonomi baru tidak cukup ketat. Hasilnya, tujuan agar daerah otonomi baru dapat mandiri belum juga tercapai.

“Harusnya daerah otonomi baru itu mandiri, harus otonom. Realitanya kan tidak,” ungkap dia.

Djohan mengatakan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Ke depan, kata dia, harus ada persyaratan sebelum suatu daerah diberi kewenangan menjadi otonom.

Persyaratan tersebut seperti sebelum jadi daerah otonom, daerah yang bersangkutan dijadikan daerah persiapan. Kemudian dilakukan pengecekan terkait PAD, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi serta keuangannya.

“Kalau nggak mampu, bagaimana jadi daerah otonomi baru. Sekarang sudah terlanjur jadi daerah otonomi baru,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Djohan menerangkan keberadaan daerah otonomi baru sulit untuk direvisi. Ini lantaran pada daerah tersebut sudah terbentuk birokrasi.

“Sudah ada birokrasi. DPRD mau dikemanakan? Bisa memicu konflik sosial, belum lagi rakyatnya,” terang Djohan.

Sumber : www. merdeka.com