News

Kembangkan Inovasi Desa Wisata, BSKDN Kemendagri Imbau Pemda Angkat Kearifan Lokal

Jakarta- Sesuai arahan Presiden Joko Widodo hendaknya pembangunan pariwisata melibatkan desa yang memliki ragam potensi. Oleh karena itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar mengangkat kearifan lokal pada inovasi desa wisata yang dimilikinya.

Pesan itu disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Heru Tjahyono saat membacakan sambutan Kepala BSKDN dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema “Strategi Pengembangan Potensi Desa Wisata di Daerah”. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Orchardz Jayakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Lebih lanjut, Heru mengimbau daerah agar memiliki ikon wisata tersendiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimilikinya masing-masing. Ikon tersebut menurut Heru akan membedakan daerah satu dengan daerah lainnya. “Presiden juga mengharapkan masing-masing pemerintah daerah punya judul apa produknya atau ikonnya, ini penting untuk menjadi daya saing daerah terutama dalam meningkatkan devisa negara dan lapangan kerja dalam bidang pariwisata,” ungkapnya

Heru mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2021 terdapat 1.831 desa wisata. Sementara pada tahun 2022 meningkat menjadi 3.419 hingga pada tahun 2023 berjumlah 4.673 desa wisata. Heru mengatakan, peningkatan jumlah desa wisata dari tahun ke tahun tersebut menunjukkan bahwa sektor pariwisata sangat berpotensi untuk dikembangkan di desa.

“Ini merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong tranformasi sosial, budaya, dan eknonomi desa,” tambahnya.

Menurut Heru, perkembangan pariwasata tidak akan maksimal tanpa dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, pihak swasta, peran masyarakat juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di daerah. “Untuk itu inovasi dan kreativitas menjadi sangat penting dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan pariwisata,” terangnya.

Sementara itu, Heru menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan pembangunan, seperti melalui perencanaan dan penataan desa wisata yang terstandardisasi. Oleh karenanya, pengembangan desa wisata difokuskan pada 3C yaitu CEO Commitment yakni membangun komitmen bagi Pemda dimulai dari desa sampai provinsi.

Selanjutnya, Competence yakni desa mempunyai masyarakat yang berkompeten untuk membangun desanya sebagai desa wisata, dan Champion yang berarti menciptakan agen perubahan melalui masyarakat unggul yang mengikuti perkembangan teknologi dan digitalisasi.

“Sekarang ini semua desa kreativitasnya sudah tinggi, sudah melakukan digitalisasi di desa. Jadi artinya kita harus mendukung mulai dari perencanaan musrenbang desa sampai perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi,” pungkasnya.

Join The Discussion