News

Kejari Manado Sidik Dugaan Korupsi Dana Penelitian di Balai Arkeologi Sulut

MANADO – Kejaksaan Negeri Manado terus mengusut kasus dugaan korupsi dana penelitian di Balai Arkeologi Sulawesi Utara.

Kasus yang sejak Oktober 2017 itu berstatus dalam penyelidikan, kini dinaikkan ketingkat penyidikan sejak 16 Januari 2018 setelah Kejari melakukan pengusutan secara marathon.

’Setelah didalami, kasus dugaan korupsi dana penelitian di Balai Arkeologi akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Ada saksi yang sudah dipanggil dan akan mulai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manado dalam waktu dekat ini,’’ kata Melly Ginting Soeranta, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari.

Penyidik Kejaksaan Negeri Manado menurut Melly, menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penelitian.

Sebab, dana tersebut tak semuanya digunakan untuk penelitian oleh para peneliti, tapi dipotong dan tak dimanfaatkan sesuai peruntukkan.

‘’Dana penelitian tak digunakan sesuai peruntukkan, sebab mestinya untuk penelitian, tapi dipotong untuk memperkaya diri,’’ jelasnya.

Jumlah potongan setiap dana penelitian jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 15 Juta hingga Rp 20 Juta.

‘’Dalam laporan pertanggungjawaban, semua dana dilaporkan digunakan untuk penelitian .Tapi faktanya ada yang dipotong dan tak digunakan untuk penelitian. Nah, ini yang sedang didalami untuk diketahui, siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini,’’ ungkap Melly.

Dana penelitian di Balai Arkeologi Sulawesi Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Pemotongan dana penelitian kata Melly terjadi setiap tahun, sejak 2014 hingga 2017.

‘’Kerugiannya dari hitungan sementara mencapai Rp 584 Juta,’’ tuturnya.

Bonny Tooy, Kepala Balai Arkeologi Sulawesi Utara tak menampik adanya potongan dana penelitian diinstansinya ketika dikonfirmasi Tribun Manado via handphone.

‘’Memang ada potongan dana penelitian, tapi itu telah disepakati oleh peneliti,’’ ujarnya.

Saat ditanya untuk apa pemotongan dana penelitian tersebut, Bonny menjelaskan, dana yang dipotong untuk dana taktis, jika ada pegawai balai yang sakit, menikah, atau meninggal.

‘’Dana yang dipotong itu untuk dana taktis. Semua kegiatan penelitian kami lakukan, dan itu ada laporannya jadi saya pikir tidak ada yang dirugikan,’’ ungkapnya.

Ia pun mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Kejari untuk pemeriksaan beberapa pegawai di Balai Arkeologi Sulawesi Utara.

‘’Dana yang kami potong sudah ada yang dikembalikan ke Kejari dengan jumlah mencapai Rp 324 Juta. Sisanya masih diupayakan,’’ tukasnya. 

Harus sesuai peruntukkan

Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan pengelolaan keuangan diinstansi pemerintah yang sumbernya berasal dari negara seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tak boleh uang negara dipakai untuk membiayai program lain diluar peruntukannya. Misalnya, seperti yang terjadi di Balai Arkeologi Sulawesi Utara. Jika dana dialokasikan untuk kegiatan penelitian, maka semua dana harus dimanfaatkan untuk penelitian.

Tak boleh dipotong dengan alasan apapun, termasuk untuk dijadikan dana taktis di Balai Arkeologi.

Pemotongan dana penelitian untuk dana taktis, bisa menjadi indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum, sebab dananya digunakan tak sesuai dengan yang diatur.

Kejaksaan Negeri Manado telah menaikkan status masalah ini ke tingkat penyidikan, maka proses hukum harus terus dilanjutkan.

Kendati dana yang dipotong sebagian telah dikembalikan dari Balai Arkeologi ke Kejaksaan, namun tak menghapus tindak pidana yang ada.

Sebab, dalam menaikkan status satu kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tentu penyidik Kejaksaan Negeri telah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Pengembalian duagaan kerugian keuangan negara bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi Jaksa dalam menuntut pelaku, maupun bagi Hakim untuk meringankan hukuman, misalnya dari awalnya 10 tahun bisa jadi divonis 8 tahun saja. Sebab sudah ada itikad baik dari para pelaku untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara. (tribunnews.com)

Join The Discussion