News

Kebijakan Walikota Palembang Digodok Dewan Riset

Dikutip dari tribunnews.com, Pemkot Palembang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Palembang membentuk dewan riset.

Dewan Riset ini nantinya untuk memberikan pertimbangan terhadap keputusan dan kebijakan Walikota, yang berkaitan dengan research and development.

Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang, Harrey Hadi menerangkan, keberadaan dewan riset ini merupakan program Bappeda Litbang yang melibatkan akademisi, para pakar di bidangnya seperti politik, sosial dan ekonomi.

Harrey menerangkan, Bappeda Litbang ini mencakup pengembangan dan penelitian. Dimana, peran litbang yang ada di Bappeda itu akan difokuskan pada pengembangan research and development.

“Walikota berharap keberadaan dewan riset ini dapat membantu beliau memberikan masukan dalam mengambil keputusan dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Harrey, Rabu (30/10) saat dihubungi. Harrey mengatakan , saat ini dewan riset sedang mencoba melakukan tahapan konsolidasi program-program kerja yang dibentuk.

Harrey mengatakan, dewan riset ini terbentuk tahun 2019 dan SK nya sendiri telah diterbitkan lengkap dengan bidang-bidang pengembangan yang terdiri dari akademisi dan praktisi.

Nantinya, melalui deputi-deputi disana program keja disusun, sehingga kedepannya dapat memudahkan kepala daerah dalam hal ini Walikota dalam mengambil keputusan-keputusan serta kebijakan yang krusial. Keberadaan dewan riset ini, diakui Harrey berbeda dengan staff khusus Walikota yang bersifat melekat dan memiliki fungsi yang berbeda. Meski di dalam dewan riset itu sendiri terdapat salah satu staff khusus Walikota yang dalam hal ini ketua dewan riset daerah Kota Palembang, Noviarman Kailani.

“Fungsi dewan riset dan staff khusus Walikota berbeda. Banyak orang yang terlibat didalamnya, seperti akademisi-akademisi, praktisi bahkan staff khusus,” jelasnya.

Harrey memastikan, jika dewan riset berbeda dan tidak ada gaji bulanan seperti staff khusus. Bahkan tugasnya juga melakukan kajian tertentu dan tidak bersifat kontraktual. Dimana, dewan riset juga tidak masuk secara langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melakukan kajian. ” Mereka tidak ada gaji-gaji bulanan dan honor mereka berdasarkan perkegiatan seperti rapat dan membahas sesuatu,” kata dia.

Join The Discussion