JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keberadaan inspektorat daerah tak berfungsi secara maksimal dalam melakukan pengawasan internal pemerintah. Sejumlah kasus dugaan korupsi daerah yang ditangani KPK, merupakan laporan masyarakat.
“KPK sudah merasakan lama mengenai belum berfungsinya APIP,” kata Agus usai melangsungkan pertemuan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jumat (26/5).
Hal ini menegaskan, fungsi pengawasan internal pemerintah (APIP) daerah belum berkontribusi signifikan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di instansi pemerintahan. Itu juga menjadi dasar pertemuan KPK dan Kemendagri membahas penguatan inspektorat daerah.
Kajian yang dihasilkan tim KPK dan Kemendagri diharapkan dapat menguatkan independensi inspektorat. Pada waktu yang akan datang , mekanisme perekrutan inspektorat akan melibatkan pantia seleksi (pansel), persetujuan Kemendagri (tingkat provinsi) dan gubernur ( tingkat kabupaten/kota).
“KPK dan Irjen Kemendagri melakukan kajian, bagaimana penguatannya, semoga dalam waktu dekat, APIP bisa menjadi ‘early warning system’ cegah terjadinya penyimpangan,” ujar dia.
Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, selama ini inspektorat daerah masuk dalam jajaran SKPD sehingga mereka tidak leluasa dalam melaporkan dugaan penyimpangan di tingkat pemerintahan daerah (pemda). Masalahnya ada pada independensi jajaran APIP.
“Kami tawarkan kuasi vertikal, dimana pengangkatan inspektorat daerah ini harus mendapat persetujuan Mendagri,” tambah Sri.
Sumber :Puspen Kemendagri