News

Keberadaan Badan Litbang Daerah Bukan Sekadar Amanah Regulasi

JAKARTA– Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Pemerintahan Desa, Badan Litbang Kemendagri, Sugeng Hariyono, menjelaskan kedudukan badan litbang daerah dalam regulasi. Keberadaan badan litbang telah diatur secara kuat dalam berbagai peraturan. Namun dirinya menekankan, terbentuknya badan litbang bukan sekadar untuk menunaikan amanah regulasi, melainkan ada misi yang dibawa.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah misalnya, keberadaan badan litbang daerah merupakan alat untuk melakukan pembinaan. “Jadi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilaksanakan melalui empat instrumen sekurang-kurangnya, yaitu fasilitasi, konsultasi, diklat, dan terakhir litbang,” tutur Sugeng.

Hal ini diungkapnya saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi kelitbangan se-Kalimantan Barat Tahun 2020 secara virtual, Kamis (15/10/2020). Selain Sugeng, kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ini, juga menghadirkan pembicara lain, seperti Menteri Riet dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Anggota Majelis Pertimbangan Balitbang Provinsi Kalbar, Chairil Effendi. Kegiatan ini bertajuk “Transformasi Struktur dan Fungsi Kelembagaan Litbang Paska Kehadiran Ristek/BRIN”.

Sugeng melanjutkan, dibentuknya badan litbang memuat paling tidak empat tujuan. Pertama, menjadi think tank yang kritis untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah. Badan litbang dapat berperan dalam pembentukan produk hukum yang diawali dengan penyusunan naskah akademik yang berasal dari hasil penelitian maupun pengkajian yang mendalam.

Kedua, badan litbang harus menjadi lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi pemerintah daerah. Artinya, ketika mengajukan rekomendasi kebijakan, mesti dilandasi sikap objektif atas temuan data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. “Meski ia berada di bawah kepala daerah, mestinya pada posisi ini kepala daerah memberikan kebebasan berkreasi dan berpikir kepada satuan kerja yang namanya badan litbang,” ujarnya.

Ketiga, badan litbang sendiri harus menjadi institusi yang fleksibel dan universal serta dapat memasuki ruang kerja lintas sektor atau urusan. Artinya, badan litbang dapat menjalin hubungan yang baik dengan sejumlah pihak, baik dengan akademisi, usaha, maupun masyarakat. Keempat, badan litbang harus mampu mendorong peningkatan daya saing dan terciptanya inovasi daerah.

Sugeng meyakini, jika empat tujuan itu diwujudkan secara konkret dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis, serta menjadi program prioritas, maka dapat dikatakan bahwa litbang perlu terus dipertahankan keberadaannya.

Join The Discussion