News

Kasus E-KTP, KPK Panggil Petinggi Perusahaan Hewlett Packard

Jakarta, Sejumlah petinggi perusahaan elektronik Hewlett Packard (HP) Indonesia dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/6/2014). Mereka akan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri atas Tersangka Sugiharto.

“Mereka adalah Berman Hutasoit, Sofran Irchamni, dan Evi Rudiat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Berman menjabat Enterprise Account Manager HP Indonesia, Sofran Irchamni adalah Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard Indonesia, serta Evi Rudiat adalah Enterprise Account Manager HP Indonesia.

Bersama mereka, ada Tunggul Baskoro selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia dan Tri Sampurno yang merupakan pegawai BPPT serta Kristian Ibrahim Moekmin, pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Diduga, pemanggilan petinggi perusahan HP Indonesia itu berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun.

KPK pun sudah menjerat Sugiharto sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuaian teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Sumber : www.metrotvnews.com