News

Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Kembali Periksa PNS Kemendagri

Jakarta – KPK kembali memeriksa saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terkait ‎korupsi proyek e-KTP. Salah satunya merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Administrasi Penduduk Kemendagri Malyono Mawar.

“3 Saksi diperiksa untuk tersangka S,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).

‎Dari 3 saksi itu, 2 di antaranya merupakan pegawai Kemendagri. Malyono Mawar terakhir menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Administrasi Penduduk Kemendagri.‎ Sementara Teguh Widiyanto disebut sebagai PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri. Nama terakhir dari swasta yaitu Winata Cahyadi.

Pada Rabu (19/11) kemarin‎, KPK melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Belum diketahui pasti hasil dari penggeledahan tersebut dan barang apa saja yang disita.

“Benar, ada penggeledahan di Ditjen Dukcapil terkait penyidikan kasus e-KTP,” ‎ucap Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11).

KPK sendiri sudah menetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun itu. Tersangka itu yaitu Sugiharto selaku PPK Ditjen Dukcapil Kemendagri. Proyek e-KTP sendiri menelan dana sebesar Rp 6 triliun.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK akan bergerak mencari aktor intelektual di balik kasus korupsi tersebut. Sejauh ini, KPK masih mendalami keterangan saksi-saksi.

“Tergantung dari sejauh mana sebenarnya saksi-saksi ini sebagai tersangka. Ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi,” kata Bambang di KPK pada Senin (17/11) lalu.

Sumber : www.detiknews.com