Bekasi, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berjanji akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bahkan kepada pegawai yang masih berstatus Tenaga kerja kontrak (TKK). Bahkan THR yang diberikan sama dengan karyawan tetap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, nilai THR yang akan diberikan pegawai TKK sama dengan yang nilai tunjangan yang diterima karyawantetapataupegawainegerisipil(PNS).
”Tidak ada bedanya pemberian THR antara PNS dengan TKK di Kota Bekasi. Jumlahnya Rp650.000,”ujarnya,Selasa(15/07/2014).
Dana THR tersebut diberikan sepekan sebelum Lebaran. Untuk saat ini, seluruh keperluan administrasi sedang dalam penyusunan termasuk melakukan verifikasi data TKK yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
”Kami sedang persiapkan semua keperluan pencairan dari sekarang,” ucapnya.
Ditanya soal dana THR yang diterima TKK ini, Yayan mengaku, jika dana itu bersumber dari dana APBD 2014. Berbeda dengan tunjangan gaji ke 13 PNS yang langsung dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Hanya saja, Yayan belum bisa merinci dana yang akan digelontorkan untuk seluruh THR.
”Kalau biayanya saya belum menghitung habis berapanya, kasih waktu kami untuk menghitung, ” jelasnya.
Dari data yang ada, untuk honor yang diterima TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp660 ribu per bulannya. Jumlah TKK di Kota Bekasi hingga tahun 2014 mencapai 4.550 orang dan TKK yang sudah masuk menjadi PNS tahun 2013 mencapai 838 orang.
Yayan menjelaskan, pencairan uang THR ini akan diserahkan ke masing-masing SKPD. Sehingga, seluruh TKK bisa mendapatkannya langsung melalui tempat bekerjanya.
Sumber :www.okezone.com