JAKARTA – Soal jumlah anggota KPU dan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini masih mengacu pada undang-undang yang lama.
Tjahjo menekankan kalau pun ada nantinya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu, maka ketentuan itu akan bergantung pada aturan akhir dalam UU Penyelenggaraan Pemilu terbaru.
“Jumlahnya tetap sesuai UU yang ada, soal menambah nanti tergantung UU yang baru nanti,” ungkap Tjahjo di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).
Jika nanti memang ada penambahan lanjutnya, dapat diambilkan dari nama-nama hasil seleksi tim pansel yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR.
“Bisa juga tim pansel kerja lagi, lalu hasil (seleksi) diserahkan kepada DPR,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI akhirnya memastikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu akan berlangsung sebelum 12 April.
Hal ini diputuskan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat internal guna membahas jadwal fit and proper pada Senin (27/3) kemarin.
“Kami sudah menjadwalkan proses dan alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5 April,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali. (Humas Puspen Kemendagri)