News

Jokowi Teken UU Sisnas Iptek, Peneliti Asing Ilegal Dihukum 2 Tahun Penjara

Dikutip dari detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). UU ini sempat disebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai terobosan Indonesia dalam bidang sains.

Dalam salinan UU yang didapat detikcom, Selasa (20/8/2019), UU itu diteken Jokowi pada 13 Agustus 2019 dan diberi Nomor 11 Tahun 2019. UU itu berisi 100 Pasal, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Salah satu yang sangat fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan permasalahan teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sisnas Iptek adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan ekonomi sangat tergantung pada kinerja Sisnas Iptek,” demikian bunyi penjelasan umum UU itu.Oleh sebab itu, anggaran penelitian bersumber dari:

1. APBN.
2. APBD.
3. Dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
4. Badan Usaha.
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana abadi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanda negara, dapat berasal dari alokasi anggaran pendidikan, atau pun alokasi nonanggaran pendidikan,” demikian bunyi pasal 62 ayat 3.

Bagi orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin, dipidana denda maksimal Rp 4 miliar. Selain itu, juga bisa ditambah larangan penelitian di Indonesia dalam waktu lima tahun. Bagi peneliti yang mengambil contoh spesimen Indonesia tanpa izin dan dibawa ke luar negeri, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

UU juga ancaman penelitian yang menyebabkan kerusakan benda, luka hingga mati.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 7 miliar,” demikian bunyi pasal 95 ayat 4.

Join The Discussion