Jakarta, – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah tidak menggelar rapat di hotel. Tapi instruksi yang masih disusun aturannya ini belum dilaksanakan.
Dipilihnya hotel untuk menggelar rapat dilakukan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Keduanya mengadakan rapat di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Seorang staf Dirjen Otda, Ladu menjelaskan rapat yang digelar membahas klarifikasi data SPM. Dia menyebut penyewaan ruang Java di Hotel Mercure lebih dulu dilakukan sebelum instruksi keluar.
“Kebijakan itu muncul jauh sebelum kita sign kontrak sama Hotel Mercure,” kata Ladu kepada detikcom, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Dia menyebut, bila rapat dibatalkan di hotel maka Ditjen Otda akan mengalami kerugian. “Kita sudah sign kontrak, kalau kita batalkan kena pinalti dong, ini rapat di hotel yang terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Itjen Kemenkeu menggunakan tiga ruangan di Hotel Mercure untuk rapat pimpinan (Rapim) di ruang Teluk Jakarta, Pulau Putri 2, dan Pulau Nirwana.
“Ini acara Rapim internal. Ini agenda akhir tahun dan perencanaan agenda ini sudah lama sebelum peraturan itu,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyatakan PNS tidak boleh lagi mengadakan kegiatan di hotel. Hal itu juga sesuai dengan instruksi presiden dan wakil presiden.
“Kami akan buat draft Inpres-nya dan ini berlaku di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda. Kalau masih ada yang bandel sangat keterlaluan,” ujar Yuddy di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menurut Yuddy, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS di Kementeriannya agar tidak menggunakan fasilitas lain selain fasilitas negara untuk melaksanakan kegiatan.
Sumber : www. detiknews .com