PONTIANAK – Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji ingatkan sanksi tegas telah menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018.
Khusus Kalbar selain Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar, ada lima kabupaten/kota melaksanakan Pilkada 2018 diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara.
“ASN harus menjaga netralitas. Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya saat memberi arahan apel awal bulan lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/2/2018).
Doddy memaparkan aturan ini termuat dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di pasal itu disebutkan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik,” jelasnya.
Aturan juga tertuang dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada PP ini menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“ASN tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,” katanya.
ASN juga tidak boleh ikut dalam politik praktis. ASN merupakan aparatur negara yang harus menjaga netralitas dalam perhelatan demokrasi. ASN harus bisa menempatkan diri di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi.
“Walaupun ASN memiliki hak pilih, saya ingatkan ada larangan para abdi negara mengambil langkah politik praktis. Jangan ada yang berpihak pada salah satu pasangan calon. ASN harus mengedepankan kepentingan dan pelayanan masyarakat,” tandasnya. (TRIBUNNEWS.COM)