News

Jelang Pemilu Dana PNPM Naik Signifikan

Jakarta – Jelang pelaksanaan pemilu, dana bansos Kementerian Dalam Negeri naik signifikan di banding sebelumnya. Dana PNPM mandiri pedesaan tahun ini bertambah hingga Rp 1,2 triliun.

Berdasarkan data Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, kenaikan tersebut dikarenakan adanya penambahan jumlah daerah yang memperoleh bantuan itu. Sekitar 156 kecamatan yang baru mekar terdata sebagai pihak penerima.

Pada 2013, ada Rp 9,5 triliun dana PNPM dengan rincian Rp 369 miliar untuk pusat, Rp 1,13 triliun provinsi dan Rp 7,89 triliun bansos langsung ke kecamatan. Sedangkan di 2014, naik menjadi Rp 10,76 triliun, di mana Rp 428 miliar pusat, Rp 1,29 provinsi dan 8,9 bansos.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, memang ada kenaikan untuk dana bansos PNPM, namun pihaknya tidak campur tangan dalam terhadap kebutuhan tersebut.

“Kita melihat uangnya saja tidak pernah, kami langsung kirim ke daerah,” kata Gamawan pada Republika Senin (7/4).

Dia menambahkan, setiap kali ada kenaikan terhadap suatu anggaran, publik selalu keliru memersepsikannya. Padahal, dana bansos itu legal dan selalu dievaluasi agar penggunaannya tidak menyimpang.

Terkait adanya penambahan dana bansos di 8 provinsi, Gamawan mengatakan, hal tersebut wajar karena adanya penyelenggaraan pemilukada di daerah tersebut. Sedangkan Pemprov tentu akan menganggarkan dana bansos ke KPU.

“Hibah bansos ini legal kok, diatur dalam undang-undang, masuk dalam program perencanaan dan ada aturan tata cara pencairannya,” kata dia.

Terdapat 8 Provinsi yang tahun ini menambah kebutuhan dana tersebut mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 56 miliar per daerah. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, delapan provinsi tersebut adalah Aceh, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Bali.

Pihaknya memang mengkhawatirkan adanya penyimpangan dengan diakuinya dana bansos tersebut oleh partai politik. Karena itu, ada mekanisme yang disusun agar penggunaan dan pertanggungjawabannya jelas.

“Kami sudah memedomani aturan, bahkan menyusunnya bersama KPK. Dalam rangka pencegahan penyimpangan dana bansos, KPK juga mengirimkan surat ke daerah untuk memedomani permedagri,” ujar dia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang dana bansos telah mengontrol secara ketat.

Kasubdit PNPM, Dirtjen Pemerintahan Daerah (PMD), Benni Irwan menambahkan, potensi kebocoran dana bansos PNPM dari 2008 – 2013 hanya 0,4 persen. Sedangkan per tahunnya hanya sekitar 0,01 persen.

“Memang ada penyimpangan dana bansos, namun itu di tingkat masyarakat,” ujar dia.

Pihaknya mencatat ada 228 kecamatan potensi masalah pada 2014 ini. Sedangkan pada 2013 lalu, ada sekitar 22 kecamatan bermasalah, penyelewengan kurang dari Rp 200 juta, dan 113 kecamatan bermasalah tingkat besar, penyelewengan di atas Rp 1 miliar.

“Saya belum melihat adanya potensi penggunaan dana untuk kebutuhan pemilu,” ujar dia.

Sumber :www.republika.co.id