jakarta, – Mulai hari ini, Minggu (1/6/2014), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ia memiliki sejumlah kewenangan yang selama ini diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Joko Widodo.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno menjelaskan, sebagai Plt Gubernur, Basuki bisa mengeluarkan kebijakan stragteis, termasuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. “Jadi, bisa berwenang membuat kebijakan termasuk memilih dan melantik Sekda. Tapi, kembali atas persetujuan presiden,” kata Didik kepada wartawan rumah dinas Gubernur DKI, Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014).
Sekda merupakan pegawai negeri sipil (PNS) tertinggi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sekda juga merupakan PNS DKI eselon I, sehingga untuk pengangkatannya membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).
Didik mengatakan, saat ini ada tiga nama pejabat DKI calon sekda yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sedang diproses ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga sekitar 1,5 tahun ini, posisi Sekda DKI diisi oleh Plt Sekda Wiriyatmoko, menggantikan Fadjar Panjaitan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2014.
Kewenangan Plt Gubernur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A menyebutkan bahwa pelaksana tugas kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. “Selain itu, boleh membuat kebijakan, tidak ada batasan,” kata Didik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo. Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sumber : www.kompas.com